KATA PENGANTAR
Alhamdullillahhirobil alamin, segalah
puji kita panjatkan kehadirat Allah SWT atas segalah rahmat dan hidayahnya
tercurahkan kepada kita yang tak terhingga ini, sholawat serta salam kita
panjatkan kepada junjungan Nabi besar kita Muhammad SAW dan keluarganya,
sahabatnya, beserta pengikutnya sampai akhir zaman amin ya robal alamin.
Karena anugerah dan bimbingan-Nya kami
dapat menyelesaikan makalah ini yang merupakan salah satu tugas dari mata
kuliah “EKONOMI PEMBANGUNAN” tepat
waktu. Kami menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini banyak sekali terdapat
banyak kekurangan. Oleh karena itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran
yang sifatnya membangun demi kesempurnaan makalah ini.
Kami menyampaikan banyak terima kasih
kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini. Semoga
makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kami khususnya dan kepada para
pembaca umumnya.
Kendari, April 2015
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR............................................................................................................. i
DAFTAR ISI........................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang............................................................................................................. 1
B.
Rumusan Masalah........................................................................................................ 2
C.
Tujuan........................................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Pembangunan Desa.................................................................................... 3
B.
Peran Pemerintah
dalam Membangun Perekonomian Desa......................................... 3
C.
Peran Masyarakat
Terhadap Pembangunan Perekonomian Desa................................. 7
D.
Indikator
Pengukuran Keberhasilan Pembangunan Ekonomi Desa............................. 9
E.
Sasaran
Pembangunan Ekonomi di Desa..................................................................... 13
F.
Masalah dan
Kebijakan dalam Pembangunan Ekonomi Desa..................................... 14
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan................................................................................................................... 18
B.
Saran............................................................................................................................. 18
DAFTAR PUSTAKA.............................................................................................................. 19
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Perencanaan pembangunan desa adalah
sebuah langkah awal yang diambil oleh kepala desa beserta pihak-pihak yang
berwenang dalam proses pembangunan desa untuk mengelola sumber daya sehingga
masyarakat desa bisa menikmati.
Berdasarkan PP No. 72 Tahun 2005 bahwa
Desa merupakan adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas
wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan
dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hal yang harus kita pahami bahwa dalam
perencanaan pembangunan desa dilakukan dengan 2 (dua) proses : pertama, rencana
pembangunan jangka menengah (RPJM) Desa dengan jangka waktu 5 (lima) tahun,
maka RPJM-Desa harus disusun secara tepat dan sesuai dengan aspirasi, keadaan
dan kebutuhan masyarakat setempat. Dengan demikian,proses menggali gagasan dan
aspirasi masyarakat serta menemukenali potensi, masalah dan penentuan tindakan.
Kedua, Rencana Kerja Pembangunan (RKP) Desa
dengan jangka waktu 1 (tahun).
Didalam pembangunan masyarakat desa
masih terdapat permasalahan yang sangat relevan dibahas, alasannya. Pertama,
dalam dua dasawarsa terakhir, perkembangan pembangunan hanya berkecimpung di
daerah perkotaan sementara secara umum Negara kita Indonesia masih didominasi
oleh pedesaan. Kedua, kendati pada masa pemerintahan Orde Baru telah
mencanangkan berbagai upaya kebijaksanaan dan program pembangunan pedesaan,
tetapi secara riil dapat kita lihat bahwa kondisi social ekonomi masyarakat
pedesaan masih sangat jauh dari yang diharapkan (memprihatinkan).
Dari perkembangannya, cukup beragam
strategi-strategi yang dilakukan oleh Negara-negara berkembang (termasuk
Indonesia) dalam upaya pembangunan pedesaan. Tetapi dalam bacaan ini hanya
membahas beberapa saja.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa itu
pembangunan Desa?
2.
Bagaimana peran
pemerintah dalam membangun perekonomian Desa?
3.
Bagaimana peran
masyarakat dalam membangun perekonomian Desa?
4.
Apa indikator
pembangunan ekonomi Desa dikatakan berhasil?
5.
Apa saja sasaran
pembangunan ekonomi di Desa?
6.
Bagaimana
masalah dan kebijakan dalam suatu pembangunan perekonomian Desa ?
C.
Tujuan
1.
Untuk mengetahui
apa itu pembangunan Desa
2.
Untuk mengetahui
bagaimana peran pemerintah dalam membangun perekonomian Desa
3.
Untuk mengetahui
bagaimana peran masyarakat dalam membangun perekonomian Desa
4.
Untuk mengetahui
apa indikator pembangunan ekonomi Desa dikatakan berhasil
5.
Untuk mengetahui
apa saja sasaran pembangunan ekonomi di Desa
6.
Untuk mengetahui
bagaimana masalah dan kebijakan dalam suatu pembangunan perekonomian Desa
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Pembangunan Desa
Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya
disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas
wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat, berdasarkan asal- usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dan
dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pengertian desa dari sudut pandang sosial budaya
dapat diartikan sebagai komunitas dalam kesatuan geografis tertentu dan antar
mereka saling mengenal dengan baik dengan corak kehidupan yang relatif homogen
dan banyak bergantung secara langsung dengan alam. Oleh karena itu, desa
diasosiasikan sebagai masyarakat yang hidup secara sederhana pada sektor
agraris, mempunyai ikatan sosial, adat dan tradisi yang kuat, bersahaja, serta
tingkat pendidikan yang rendah (Juliantara, 2005: 18).
B.
Peran Pemerintah dalam Membangun Perekonomian Desa
Dalam pengertian umum, peranan dapat
diartikan sebagai perbuatan seseorang atas sesuatu pekerjaan. Menurut Kamus
Umum Bahasa Indonesia, Peranan adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang
dalam suatu peristiwa. Peranan merupakan suatu aspek yang dinamis dari suatu
kedudukan (status). Peranan merupakan sebuah landasan persepsi yang digunakan
setiap orang yang berinteraksi dalam suatu kelompok atau organisasi untuk
melakukan suatu kegiatan mengenai tugas dan kewajibannya. Dalam kenyataannya,
mungkin jelas dan mungkin juga tidak begitu jelas. Tingkat kejelasan ini akan
menentukan pula tingkat kejelasan peranan seseorang (Sedarmayanti, 2004: 33).
Menurut Soekanto (2003: 243) peranan
adalah aspek dinamis kedudukan (status). Apabila seseorang melaksanakan hak dan
kewajibannya sesuai dengan kedudukannya maka dia menjalankan suatu peranan.
Setiap orang memiliki macam-macam peranan yang berasal dari pola-pola pergaulan
hidup. Hal ini sekaligus berarti bahwa peranan menentukan apa yang diperbuatnya
bagi masyarakat serta kesempatan-kesempatan apa yang diberikan oleh masyarakat
dalam menjalankan suatu peranan. Peranan mencakup tiga hal yaitu:
a.
Peranan meliputi
norma-norma yang dihubungkan dengan posisi atau tempat seseorang dalam
masyarakat. Peranan dalam arti ini merupakan rangkaian peraturan-peraturan yang
membimbing seseorang dalam kehidupan masyarakat.
b.
Peranan adalah
suatu konsep tentang apa yang dapat dilakukan oleh individu dalam masyarakat
dalam organisasi.
c.
Peranan juga
dapat dikatakan sebagai perilaku yang penting bagi struktur sosial masyarakat.
Secara umum di Indonesia, desa (atau
yang disebut dengan nama lain sesuai bahasa daerah setempat) dapat dikatakan
sebagai suatu wilayah terkecil yang dikelola secara formal dan mandiri oleh
kelompok masyarakat yang berdiam di dalamnya dengan aturanaturan yang
disepakati bersama, dengan tujuan menciptakan keteraturan, kebahagiaan dan
kesejahteraan bersama yang dianggap menjadi hak dan tanggungjawab bersama
kelompok masyarakat tersebut. Wilayah yang ada pemerintahannya Desa/Kelurahan
langsung berada di bawah Camat.Dalam sistem administrasi negara yang berlaku
sekarang di Indonesia, wilayah desa merupakan bagian dari wilayah kecamatan,
sehingga kecamatan menjadi instrumenkoordinator dari penguasa supra desa
(Negara melalui Pemerintah dan pemerintah daerah).
Dalam pasal 2 ayat (1) dikatakan bahwa
desa dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal-usul desa dan
kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Pada ayat (2) tertulis bahwa
pembentukan desa harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.
Jumlah Penduduk.
b.
Luas Wilayah.
c.
Bagian Wilayah
Kerja.
d.
Perangkat.
e.
Sarana dan
Prasarana Pemerintahan.
Masyarakat adalah sekelompok orang yang
memiliki perasaan sama atau menyatu satu sama lain karena mereka saling berbagi
identitas, kepentingan-kepentingan yang sama, perasaan memiliki, dan biasanya
satu tempat yang sama (Suriadi, 2005: 41). Menurut kodratnya, manusia tidak
dapat hidup menyendiri, tetapi harus hidup bersama atau berkelompok dengan
manusia lain yang dalam hubungannya saling membantu untuk dapat mencapai tujuan
hidup menurut kemampuan dan kebutuhannya masing-masing atau dengan istilah lain
adalah saling berinteraksi.
PP No. 72 Tahun 2005 Tentang Desa
Pemberdayaan Masyarakat memiliki makna bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan
pelaksanaan pembangunan di desa ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup dan
kesejahteraan masyarakat melalui penetapan kebijakan, program dan kegiatan yang
sesuai dengan esensi dan prioritas kebutuhan masyarakat.
Menurut Ketaren (2008: 178-183) pemberdayaan
adalah sebuah ”proses menjadi”, bukan sebuah ”proses instan”. Sebagai proses,
pemberdayaan mempunyai tiga tahapan yaitu: Tahap pertama Penyadaran, pada tahap
penyadaran ini, target yang hendak diberdayakan diberi pencerahan dalam bentuk
pemberian penyadaran bahwa mereka mempunyai hak untuk mempunyai ”sesuatu’,
prinsip dasarnya adalah membuat target mengerti bahwa mereka perlu (membangun
”demand”) diberdayakan, dan proses pemberdayaan itu dimulai dari dalam diri
mereka (bukan dari orang luar).
Menurut Ndraha (1990: 16) Pembangunan
ialah upaya untuk meningkatkan kemampuan manusia untuk mempengaruhi masa
depannya. Ada lima implikasi utama defenisi tersebut yaitu:
a.
Pembangunan
berarti membangkitkan kemampuan optimal manusia, baik manusia maupun kelompok
(capacity).
b.
Pembangunan
berarti mendorong tumbuhnya kebersamaan dan kemerataan nilai dan kesejahteraan
(equity).
c.
Pembangunan
berarti menaruh kepercayaan kepada masyarakat untuk membangun dirinya sendiri
sesuai dengan kemampuan yang ada padanya. Kepercayaan ini dinyatakan dalam
bentuk kesempatan yang sama, kebebasan memilih, dan kekuasaan untuk memutuskan
(empowerment).
d.
Pembangunan
berarti membangkitkan kemampuan untuk membangun secara mandiri
(sustainability).
e.
Pembangunan
berarti mengurangi ketergantungan negara yang satu dengan negara yang lain dan
menciptakan hubungan saling menguntungkan dan saling menghormati
(interdependence).
Namun dilain pihak, pelayanan yang
diberikan oleh aparatur pemerintahan kepada masyarakat diharapkan juga memiliki
:
a.
Memiliki dasar
hukum yang jelas dalam penyelenggaraannya.
b.
Memiliki
perencanaan dalam pengambilan keputusan.Memiliki tujuan sosial dalam kehidupan
bermasyarakat.
c.
Dituntut untuk
akuntabel dan transparan kepada masyarakat.
d.
Memiliki
standarisasi pelayanan yang baik pada masyarakat.
Semenjak gerakan reformasi digulirkan
dalam rangka merubah struktur kekuasaan menuju demokrasi dan desentralisasi,
maka kebutuhan masyarakat terhadap suatu pelayanan prima dari pemerintah, dalam
hal ini pemerintah desa menjadi sangat penting. Diawali dengan Undang-Undang No
22 Tahun 1999 dan selanjutnya dilakukan revisi menjadi Undang-Undang No 32
Tahun 2004 , yang telah dijadikan landasan yuridis untuk menggeser fokus
politik ketatanegaraan, diawali desentralisasi kekuasaan dari pemerintah pusat
kepada daerah. Dan sekarang menjadi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No
73 tentang Pemerintahan Kelurahan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
No 72 tentang Pemerintahan Desa.
Inti dari Undang-Undang dan Peraturan
Pemerintah tersebut adalah penyelenggaraan pemerintahan lokal yang menekankan
pada prinsip demokrasi dan peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan
serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman budaya yang dimiliki oleh
daerah. Perencanaan pembangunan didaerah pedesaan tidak dapat dipisahkan dari
penyelenggaraan pemerintah kelurahan yang merupakan unit terdepan dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menjadi tonggak strategis dalam
pembangunan desa.
C.
Peran Masyarakat Terhadap Pembangunan Perekonomian
Desa
Apabila kita cermati keadaan yang
terjadi di sekitar lingkungan kita, masyarakat kecil atau masyarakat kelas
bawah ternyata bukanlah masyarakat yang secara keseluruhan hanya mampu
menggantungkan kehidupannya pada pihak lain, dalam hal ini terutama pada pemerintah.
Mereka juga bukan seluruhnya dapat dikatakan akan menjadi beban pembangunan
bangsa. Kenapa bisa dikatakan seperti itu, bukan lain karena diantara mereka
juga pada dasarnya tumbuh semangat untuk mandiri dan lepas dari ketergantungan
pada pihak lain. Adapun, kalau kita jabarkan secara singkat dan sederhana,
peran apa saja yang dilakukan masyarakat dalam berpartisipasi dalam peningkatan
pembangunan daerah adalah, diantarnya :
a.
Peran di Bidang
Pendidikan
Pendidikan adalah permasalahan besar
yang menyangkut nasib dan masa depan bangsa dan negara. Karena itu, tuntutan
reformasi politik, ekonomi, sosial, hak azasi manusia, sistem pemerintahan dan
agraria tidak akan membuahkan hasil yang baik tanpa reformasi sistem
pendidikan. Krisis multidimensi yang melanda negara dan bangsa Indonesia dewasa
ini, tidak hanya disebabkan oleh krisis ekonomi, sosial dan politik, melainkan
juga oleh krisis pada sistem pendidikan nasional.
Upaya pemerintah memberikan bantuan
darurat dalam bentuk materi baik melalui program “jaring pengaman sosial”
maupun melalui proyek “Padat Karya” ternyata belum mampu memberdayakan
masyarakat miskin secara maksimal. Tentu saja masyarakat lapisan bawah sangat
memerlukan bantuan semacam ini. Akan tetapi, fakta-fakta di lapangan menunjukkan
bahwa upaya tersebut masih sarat dengan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Bantuan
yang seharusnya menjadi porsi dan hak masyarakat lapisan bawah justru
sebaliknya kadangkala dinikmati mereka yang tidak berhak.
b.
Peran di Bidang
Ekonomi
Sebagian besar masyarakat Indonesia
adalah petani dan buruh. Ironisnya, sejumlah besar petani kita, bekerja dan
hidup di atas lahan yang bukan milik mereka sendiri. Mereka yang merasa
“memiliki” lahan pun kadangkala tanpa hak kepemilikan yang resmi. Legalisasi
serta sertifikasi tanah yang ada baru mencakup sebagian kecil dari lahan yang
diolah para petani. Di tengah kondisi itu, pemerintah belum mengupayakan
perbaikan maksimal nasib para petani. Wajarlah ketika akhirnya di Jawa Tengah
para petani yang kecewa kepada pemerintah membakar gabah yang merupakan hasil
panen dari kerja keras dan banting tulang mereka selama ini.
c.
Peran di Bidang
Politik
Pada dataran konseptual, banyak pihak
yang menyangka bahwa politik pada dasarnya adalah hal yang hanya berurusan
dengan kekuasaan. Padahal secara substansial, politik sebenarnya menyangkut
juga kehidupan manusia secara luas. Makanya dalam kehidupan praktis, kita
menjumpai istilah politik ekonomi, politik pendidikan serta istilah politik
lain yang dihubungkan dengan persoalan yang terjadi. Namun begitu, dalam
konteks pembicaraan politik saat ini, kita akan memfokuskan pada dua hal
pembahasan. Pertama, politik yang kita maknai sebagai wahana (arena) perjuangan
tempat elemen dalam masyarakat bersaing mendapat porsi dalam kekuasaan yang ada
dalam bentuk institusi legislatif dan eksekutif yang adadi berbagai tingkatan.
Kedua, ketika masalah pertama tadi telah dilampaui, maka keadaannya menjadi
bergeser ke dalam manajemen kekuasaan tersebut. Secara substansi harusnya
kekuasaan mampu memberikan jawaban kepada publik, akan diarahkan kemana
kekuasaan yang telah diraih.
d.
Peran di Bidang
Sosial Budaya
Karya sastra dan kesenian yang tumbuh di
tengah masyarakat ternyata kadangkala mampu membuat banyak orang terpengaruh,
baik secara langsung ataupun tidak langsung. Pengaruh ini, baik sebatas visi
dan pandangan hidup atau malah pada perilaku keseharian. Dengan begitu kesan
yang mungkin ditimbulkan oleh sebuah produk kesenian haruslah mampu terkontrol.
Artinya, seni dan produk berkesian secara ideal seyogianya berada dalam koridor
tatanan normatif yang mampu menjembatani kebebasan berekspresi dan etika yang
berlaku di tengah masyarakat. Ini haruslah dilakukan, mengingat Indonesia
adalah negara yang secara nyata menjadikan dasar-dasar kehidupan masyarakatnya berada
di atas landasan moral dan spiritual yang baik. Jika tidak terjadi keseimbangan
seperti itu, maka dikhawatirkan akan terjadi polemik berkepanjangan tanpa
penyelesaian. Ini terjadi sebagaimana pada beberapa waktu yang lalu, yang
dimungkinkan karena berbedanya cara pandang terhadap seni dan produk kesenian
yang ada di tengah masyarakat.
e.
Peran di Bidang
Mental Spiritual (Keagamaan)
Untuk meningkatkan kehidupan
keberagamaan masyarakat, diperlukan sistem yang tepat, terpadu dan sistemik.
Untuk membangun hal tersebut, tentu saja pemerintah tidak bisa berdiri sendiri,
diperlukan peran masyarakat yang lebih luas. Pendidikan agama yang selama ini
berjalan tentu saja tidak akan memadai untuk sekedar memahamkan orang.
f.
Peran di Bidang
Keamanan, Ketertiban dan Keindahan
Orang barat seringkali mengatakan
Indonesia is a violent country. Itulah kata-kata penyunting Freek Colombijn dan
J. Thomas Lindblad ketika memberi pengantar sebuah buku yang berjudul Roots of
Violence in Indonesia (menelusuri akar-akar kekerasan di Indonesia). Mereka
dalam buku tersebut mengatakan bahwa geneologi kekerasan itu sendiri ternyata
berakar cukup kuat di Indonesia. Terutama sejak jatuhnya rezim orde baru.
Kekerasan menurut mereka seperti menjadi ritualitas masyarakat Indonesia yang
diproduksi dan direproduksi kembali. Kekerasan bulan Mei, Situbondo, Sambas,
Ketapang, Sampit, Maluku, dan seterusnya, cukup jelas menunjukkan bahwa
Indonesia menurut mereka adalah violent country.
D.
Indikator Pengukuran Keberhasilan Pembangunan
Ekonomi Desa
Penggunaan indikator dan variable
pembangunan bisa berbeda untuk setiap Negara. Di negara-negara yang masih
miskin ukuran kemajuan dan pembangunan mungkin masih sekitar
kebutuhan-kebutuhan dasar seperti listrik masuk desa, layanan kesehatan
pedesaan, dan harga makanan pokok yang rendah. Sebaliknya, di negara-negara
yang telah dapat memenuhi kebutuhan tersebut, indikator pembangunan akan
bergeser kepada faktor-faktor sekunder dan tersier (Tikson, 2005).
Sejumlah indikator ekonomi yang dapat
digunakan oleh lembaga-lembaga internasional antara lain pendapatan perkapita
(GNP atau PDB), struktur perekonomin, urbanisasi, dan jumlah tabungan.
Disamping itu terdapat pula dua indicator lainnya yang menunjukkan kemajuan
pembangunan sosial ekonomi suatu bangsa atau daerah yaitu Indeks Kualitas Hidup
(IKH atau PQLI) dan Indeks Pembangunan Manusia (HDI). Berikut ini, akan
disajikan ringkasan Deddy T. Tikson (2005) terhadap kelima indikator tersebut :
a.
Pendapatan
perkapita
Pendapatan per kapita, baik dalam ukuran
GNP maupun PDB merupakan salah satu indikaor makro-ekonomi yang telah lama
digunakan untuk mengukur pertumbuhan ekonomi. Dalam perspektif makroekonomi,
indikator ini merupakan bagian kesejahteraan manusia yang dapat diukur,
sehingga dapat menggambarkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat. Tampaknya
pendapatan per kapita telah menjadi indikator makroekonomi yang tidak bisa
diabaikan, walaupun memiliki beberapa kelemahan. Sehingga pertumbuhan
pendapatan nasional, selama ini, telah dijadikan tujuan pembangunan di negara-negara
dunia ketiga. Seolah-olah ada asumsi bahwa kesejahteraan dan kemakmuran
masyarakat secara otomatis ditunjukkan oleh adanya peningkatan pendapatan
nasional (pertumbuhan ekonomi). Walaupun demikian, beberapa ahli menganggap
penggunaan indikator ini mengabaikan pola distribusi pendapatan nasional.
Indikator ini tidak mengukur distribusi pendapatan dan pemerataan
kesejahteraan, termasuk pemerataan akses terhadap sumber daya ekonomi.
b.
Struktur ekonomi
Telah menjadi asumsi bahwa peningkatan
pendapatan per kapita akan mencerminkan transformasi struktural dalam bidang
ekonomi dan kelas-kelas sosial. Dengan adanya perkembangan ekonomi dan
peningkatan per kapita, konstribusi sektor manupaktur/industri dan jasa
terhadap pendapatan nasional akan meningkat terus. Perkembangan sektor industri
dan perbaikan tingkat upah akan meningkatkan permintaan atas barang-barang
industri, yang akan diikuti oleh perkembangan investasi dan perluasan tenaga
kerja. Di lain pihak, kontribusi sektor pertanian terhadap pendapatan nasional
akan semakin menurun.
c.
Urbanisasi
Urbanisasi dapat diartikan sebagai
meningkatnya proporsi penduduk yang bermukim di wilayah perkotaan dibandingkan
dengan di pedesaan. Urbanisasi dikatakan tidak terjadi apabila pertumbuhan
penduduk di wilayah urban sama dengan nol. Sesuai dengan pengalaman
industrialisasi di negara-negara eropa Barat dan Amerika Utara, proporsi
penduduk di wilayah urban berbanding lurus dengn proporsi industrialisasi. Ini
berarti bahwa kecepatan urbanisasi akan semakin tinggi sesuai dengan cepatnya
proses industrialisasi. Di negara-negara industri, sebagain besar penduduk
tinggal di wilayah perkotaan, sedangkan di negara-negara yang sedang berkembang
proporsi terbesar tinggal di wilayah pedesaan. Berdasarkan fenomena ini,
urbanisasi digunakan sebagai salah satu indicator pembangunan.
d.
Angka Tabungan
Perkembangan sektor manufaktur/industri
selama tahap industrialisasi memerlukan investasi dan modal. Finansial kapital
merupakan faktor utama dalam proses industrialisasi dalam sebuah masyarakat,
sebagaimana terjadi di Inggeris pada umumnya Eropa pada awal pertumbuhan
kapitalisme yang disusul oleh revolusi industri. Dalam masyarakat yang memiliki
produktivitas tinggi, modal usaha ini dapat dihimpun melalui tabungan, baik
swasta maupun pemerintah.
e.
Indeks Kualitas
Hidup
IKH atau Physical Qualty of life Index
(PQLI) digunakan untuk mengukur kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat. Indeks
ini dibuat indicator makroekonomi tidak dapat memberikan gambaran tentang
kesejahteraan masyarakat dalam mengukur keberhasilan ekonomi. Misalnya,
pendapatan nasional sebuah bangsa dapat tumbuh terus, tetapi tanpa diikuti oleh
peningkatan kesejahteraan sosial. Indeks ini dihitung berdasarkan kepada (1)
angka rata-rata harapan hidup pada umur satu tahun, (2) angka kematian bayi,
dan (3) angka melek huruf. Dalam indeks ini, angka rata-rata harapan hidup dan
kematian b yi akan dapat menggambarkan status gizi anak dan ibu, derajat
kesehatan, dan lingkungan keluarga yang langsung beasosiasi dengan
kesejahteraan keluarga. Pendidikan yang diukur dengan angka melek huruf, dapat
menggambarkan jumlah orang yang memperoleh akses pendidikan sebagai hasil
pembangunan. Variabel ini menggambarkan kesejahteraan masyarakat, karena
tingginya status ekonomi keluarga akan mempengaruhi status pendidikan para
anggotanya. Oleh para pembuatnya, indeks ini dianggap sebagai yang paling baik
untuk mengukur kualitas manusia sebagai hasil dari pembangunan, disamping
pendapatan per kapita sebagai ukuran kuantitas manusia.
f.
Indeks
Pembangunan Manusia (Human Development Index)
The United Nations Development Program
(UNDP) telah membuat indicator pembangunan yang lain, sebagai tambahan untuk
beberapa indicator yang telah ada. Ide dasar yang melandasi dibuatnya indeks
ini adalah pentingnya memperhatikan kualitas sumber daya manusia. Menurut UNDP,
pembangunan hendaknya ditujukan kepada pengembangan sumberdaya manusia. Dalam
pemahaman ini, pembangunan dapat diartikan sebagai sebuah proses yang bertujuan
m ngembangkan pilihan-pilihan yang dapat dilakukan oleh manusia. Hal ini
didasari oleh asumsi bahwa peningkatan kualitas sumberdaya manusia akan diikuti
oleh terbukanya berbagai pilihan dan peluang menentukan jalan hidup manusia
secara bebas.
Pertumbuhan ekonomi dianggap sebagai
factor penting dalam kehidupan manusia, tetapi tidak secara otomatis akan
mempengaruhi peningkatan martabat dan harkat manusia. Dalam hubungan ini, ada
tiga komponen yang dianggap paling menentukan dalam pembangunan, umur panjang
dan sehat, perolehan dan pengembangan pengetahuan, dan peningkatan terhadap
akses untuk kehidupan yang lebih baik. Indeks ini dibuat dengagn
mengkombinasikan tiga komponen, (1) rata-rata harapan hidup pada saat lahir,
(2) rata-rata pencapaian pendidikan tingkat SD, SMP, dan SMU, (3) pendapatan
per kapita yang dihitung berdasarkan Purchasing Power Parity. Pengembangan
manusia berkaitan erat dengan peningkatan kapabilitas manusia yang dapat
dirangkum dalam peningkatan knowledge, attitude dan skills, disamping derajat
kesehatan seluruh anggota keluarga dan lingkungannya.
Paradigma lama pembangunan perdesaan
pada masa sebelum era otonomi adalah bagaimana melaksanakan program-program
pemerintah yang datang dari atas. Program pembangunan desa lebih banyak dalam
bentuk proyek dari atas, dan sangat kurang memperhatikan aspek keberlanjutan
pembangunan desa dan partisipasi masyarakat. Sebagian besar kebijakan
Pemerintah bernuansa “top-down”, dominasi Pemerintah sangat tinggi, akibatnya
antara lain banyak terjadi pembangunan yang tidak sesuai dengan aspirasi
masyarakat, tidak sesuai dengan potensi dan keunggulan desa, dan tidak banyak
mempertimbangkan keunggulan dan kebutuhan lokal.
Kurang terakomodirnya perencanaan dari
bawah dan masih dominannya perencanaan dari atas, menurut Asmara, H., (2001)
adalah karena kualitas dan hasil perencanaan dari bawah lemah, yang disebabkan
beberapa faktor antara lain:
a.
Lemahnya
kapasitas lembaga-lembaga yang secara fungsional menangani perencanaan;
b.
Kelemahan
identifikasi masalah pembangunan;
c.
Dukungan data
dan informasi perencanaan yang lemah;
d.
Kualitas
sumberdaya manusia khususnya di desa yang lemah;
e.
Lemahnya
dukungan pendampingan dalam kegiatan perencanaan,
f.
Lemahnya
dukungan pendanaan dalam pelaksanaan kegiatan perencanaan khususnya di tingkat
desa dan kecamatan
E.
Sasaran Pembangunan Ekonomi di Desa
Pembangunan desa hendaknya mempunyai
sasaran yang tepat, sehingga sumber daya yang terbatas dapat dimanfaatkan
secara efektif dan efisien. Beberapa sasaran yang dapat dikembangkan atau
dicapai dalam suatu pembangunan desa adalah sebagai berikut:
a.
Pengembangan
Ekonomi Kerakyatan.
Pembangunan ekonomi kerakyatan pada
intinya adalah mengelola seluruh potensi ekonomi yang menguasi hajat hidup
orang banyak dengan menerapkan prinsip atau asas ekonomi kerakyatan.
Program-program pembangunan ekonomi kerakyatan yang dapat dikembangkan di desa
adalah:
Ø Program Pemberdayaan Usaha Kecil Perdesaan dengan
kegiatan berupa penyediaan kredit tanpa bunga.
Ø Pembangunan pertanian dalam arti luas dalam rangka
meningkatkan ketersediaan pangan dan meningkatkan pendapatan petani, nelayan
dan peternak
Ø Pengembangan dan pemberdayaan koperasi serta
pengusaha mikro kecil dan menengah melalui pembinaan pengusaha kecil,
pengembangan industri kecil dan pembangunan prasarana dan sarana ekonomi desa.
Ø Pengembangan potensi dan pemanfaatan teknologi tepat
guna dalam rangka menunjang industri kecil perdesaan.
b.
Pengembangan
Sumberdaya Manusia yang handal
Sumber Daya Manusia memegang peranan
penting dalam proses pembangunan desa. Semakin tinggi kualitas Sumber Daya
Manusia (SDM) maka semakin mendorong kemajuan suatu desa. Program-program yang
dapat dikembangkan diantaranya:
Ø Program pengembangan pendidikan.
Ø Program peningkatan pelayanan kesehatan.
Ø Pembinaan generasi muda, seni budaya, pemuda dan
olah raga.
Ø Program perluasan lapangan kerja dan kesempatan kerja.
Ø Pembinaan kehidupan beragama.
Ø Peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan
masyarakat.
c.
Pembangunan
Infrastruktur Pedesaan
Pembangunan infrastruktur diharapkan
mampu mendukung prioritas pembangunan lainnya, khususnya pengembangan ekonomi
kerakayatan dan peningkatan kualitas SDM. Program pembangunan infrastruktur
pada dasarnya adalah pembangunan sarana dan prasarana yang mampu memberikan
pelayanan guna mendukung kegiatan ekonomi produktif, pelayanan sosial, kegiatan
sosial kemasyarakatan dan meningkatkan aksesibilitas untuk menciptakan
keterkaitan ekonomi antar wilayah.
Beberapa program yang dapat dikembangkan
dalam membangun infrastruktur pedesaan adalah:
Ø Membuka isolasi daerah-daerah yang terisolasi dengan
pembangunan jalan-jalan perdesaan.
Ø Pembangunan prasarana perekonomian dan pertanian.
Ø Pembangunan prasarana pemerintahan desa/kelurahan.
F.
Masalah dan Kebijakan dalam Pembangunan Ekonomi Desa
Masalah yang dikemukakan oleh Chayanov
dan boeke, terutama didasarkan atas sistem sosial atau kebudayaan yang berakar
dalam yang membuat Teori Ekonomi Modern seolah-olah tidak dapat diterapkan di
desa-desa atau masyarakat seperti ini. Tetapi selain masalah yang berasal dari
sistem sosial atau kebudayaan, sebenarnya banyk masalah lain yang menyebabkan
timbulnya masalah pembangunan desa pada desa-desa tradisional, masalah-masalah
tersebut terutama adalah:
a.
Masalah
pertumbuhan penduduk penduduk yang berat, sehingga pemilikan tanah semakin
berkurang, terutama pada wilayah yang terbatas lahannya (Sumber Daya Alam).
b.
Tingkat
Pendidikan rendah yang menyebabkan adopsi tegnologi rendah dan stagnansi produk
juga masalah lain yang bisa timbul dengan serius seperti masalah kesehatan,
rendahnya produktivitas kerja dan masalah kepemimpinan desa.
c.
Keterisolasian
desa yang membuat hubungan dengan dunia luar sulit dan lambat dan tidak dapat
memanfaatkan keuntungan dengan dunia luar.
Masalah-masalah yang terjadi di desa
Transisional adalah:
a.
Masalah
pertumbuhan penduduk yang cepat (sama dengan desa Tradisional).
b.
Masalah
pertanahan timbul, karena hubungan dengan dunia luar.
c.
Tingkat
pendidikan rendah (Sama dengan desa tradisional).
d.
Tingkat adopsi
tegnologi yang mudah dan tidak tersedianya tegnologi spesifik lokal.
e.
Keterisolasian
desa dan lambatnya pembangunan prasarana jalan.
f.
Masalah pembangunan
prasarana lain seperti irigasi, drainase.
g.
Masalah
pemasaran hasil-hasil pertanian.
h.
Masalah
pengadaan modal untuk pembaharuan usaha-usaha pertanian (perkreditan dan
akumulasi modal).
Masalah ini perlu dimengerti keadaannya,
baik pada desa tradisional maupun pada desa transisional agar kebijakan dan
perencanaan pembangunan desa dapat dibuat dengan cukup lebih baik. Pemerintahan
Desa dalam menyelenggarakan kewenangannya dibidang pemerintahan, pembangunan
dan kemasyarakatan untuk mewujudkan kemandirian serta kesejahteraan masyarakat
belum dapat optimal karena terdapat berbagai permasalahan, seperti:
a.
Terlalu cepatnya
perubahan berbagai peraturan perundang-undangan sehingga menimbulkan
kebingungan ditingkat pelaksana dan terkadang peraturan perundang-undangan yang
dibutuhkan kurang lengkap dan memadai;
b.
Fasilitasi oleh
Pemerintah dan Pemerintah Daerah masih sering terlambat;
c.
Terbatasnya
tingkat kesejahteraan para penyelenggaran pemerintahan Desa;
d.
Sebagian
kualitas aparat pemerintahan desa masih terbatas dalam menggalang partisipasi
masyarakat, menumbuhkan keswadayaan dan kemandirian dalam membangun,
memanfaatkan, memelihara serta mengembangkan hasil-hasil pembangunan;
e.
Sangat
terbatasnya sarana dan prasarana pemerintahan desa;
f.
Belum terdapat
kepastian mengenai kewenangan dan sumber pendapatan.
Bertolak dari permasalahan diatas,
Pemerintah menetapkan berbagai kebijakan untuk memberdayakan, memantapkan,
menguatkan Pemerintahan Desa. Kebijakan dimaksud antara lain:
a.
Pemantapan
kerangka aturan.
b.
Penataan kewenangan
dan standar pelayanan minimal Desa.
c.
Pemantapan
kelembagaan.
d.
Pemantapan
administrasi dan keuangan Desa.
e.
Peningkatan
sumber daya manusia penyelenggara pemerintahan desa dan,
f.
Peningkatan
kesejahteraan para penyelenggara pemerintahan desa.
Untuk melaksanakan kebijakan sebagaimana
diurai diatas, program prioritas yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah dan
Pemerintah Daerah meliputi:
a.
Pemantapan
kerangka aturan
Lingkup kegiatannya yaitu; mempercepat
penyelesaian Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, Peraturan Desa, Peraturan
Kepala Desa dan Tata Tertib Badan Permusyawaratan Desa yang sesuai dengan
prinsip keanekaragaman, demokratisasi, otonomi, partisipasi dan pemberdayaan
masyarakat.
b.
Penataan
organisasi dan kewenangan
Lingkup kegiatannya yaitu; penataan
organisasi Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga
Kemasyarakatan Desa beserta kewenangan yang harus dimilikinya.
c.
Pemantapan
sumber pendapatan dan kekayaan desa.
Lingkup kegiatannya yaitu; penataan
manajemen perimbangan keuangan antara Kabupaten/Kota dengan Desa terutama
mengenai alokasi dana desa, upaya peningkatan pendapatan asli desa, upaya
penga-daan bantuan dari pemerintah dan pemerintah provinsi kepada desa,
pembentukan badan usaha milik desa serta peningkatan dayaguna dan hasil guna
aset yang dimiliki maupun yang dikelola oleh desa.
d.
Penataan sistem
informasi dan administrasi pemerintahan desa yang mudah, cepat, dan murah
terutama yang berkaitan dengan kebutuhan dasar.
e.
Pemantapan dan
pengembangan kapasitas.
Lingkup kegiatannya yaitu; meningkatkan
kapasitas Kepala Desa, Perangkat Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa agar
lebih mampu menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat secara demokratis,
transparan dan akuntabel berdasarkan nilai-nilai sosial budaya setempat.
f.
Pengadaan sarana
dan prasarana. Lingkup kegiatannya yaitu; penyediaan sarana dan prasarana
pemerintahan desa yang memadai dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya
sebagai pelayan masyarakat yang terdepan.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Kebijakan perencanaan pembangunan desa
merupakan suatu pedoman-pedoman dan ketentuan-ketentuan yang dianut atau
dipilih dalam perencanaan pelaksanakan (memanage) pembangunan di desa yang
mencakup seluruh aspek kehidupan dan penghidupan masyarakat sehingga dapat mencapai
kesejahteraan bagi masyarakat. Sasaran pembangunan meliputi :
a.
Pengembangan
Ekonomi Kerakyatan.
b.
Pengembangan
Sumberdaya Manusia yang handal
c.
Pembangunan
Infrastruktur Pedesaan
Berikut
ini, akan disajikan ringkasan Deddy T. Tikson (2005) terhadap kelima indikator
tersebut :
a.
Pendapatan
perkapita
b.
Struktur ekonomi
c.
Urbanisasi
d.
Angka Tabungan
e.
Indeks Kualitas
Hidup
f.
Indeks
Pembangunan Manusia (Human Development Index)
B.
Saran
Dalam penulisan makalah ini tentulah
mempunyai banyak kekurangan-kekurangan yang perlu dilengkapi oleh
pembaca-pembaca yang memiliki disiplin ilmu tentang pembahasan ini. Oleh
masukannya yang bersifat membangun sangat diharapkan, semoga bermanfaat untuk
mengisi kebutuhan akan bacaan.
DAFTAR PUSTAKA
http://riset.umrah.ac.id/wp-content/uploads/2013/10/STRATEGI-PEMBANGUNAN-DESA-TERPADU-SUATU-PILIHAN-PARADIGMA-PEOPLE-CENTERED-DEVELOPMENT.pdf
file:///G:/geo%20desa%20kota/STRATEGI-PEMBANGUNAN-DESA-TERPADU-SUATU-PILIHAN-PARADIGMA-PEOPLE-CENTERED-DEVELOPMENT%20(1).pdf
http://pengetahuanasliindonesia.blogspot.com/2012/12/pembangunan-masyarakat-desa.html
http://www.ut.ac.id/html/suplemen/sosi4303/pengertian%20desa.htm
http://zickymilendo.wordpress.com/2011/08/01/pembangunan-masyarakat-desa
http://denisuryan
http://file.upi.edu/Direktori/FPIPS/JUR._PEND._GEOGRAFI/197210242001121-BAGJA_WALUYA/GEOGRAFI_DESAKOTA/Perencanaan_Desa.pdf
No comments:
Post a Comment