BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sebagai dasar negara, Pancasila kembali diuji ketahanannya
dalam era reformasi sekarang. Merekahnya matahari bulan Juni 1945, 63 tahun
yang lalu disambut dengan lahirnya sebuah konsepsi kenengaraan yang sangat bersejarah
bagi bangsa Indonesia, yaitu lahirnya Pancasila.
Sebagai falsafah negara, tentu Pancasila ada yang
merumuskannya. Pancasila memang merupakan karunia terbesar dari Allah SWT dan
ternyata merupakan light-star bagi segenap bangsa Indonesia di masa-masa
selanjutnya, baik sebagai pedoman dalam memperjuangkan kemerdekaan, juga
sebagai alat pemersatu dalam hidup kerukunan berbangsa, serta sebagai pandangan
hidup untuk kehidupan manusia Indonesia sehari-hari, dan yang jelas tadi telah
diungkapkan sebagai dasar serta falsafah negara Republik Indonesia.
Pancasila telah ada dalam segala bentuk kehidupan rakyat
Indonesia, terkecuali bagi mereka yang tidak Pancasilais. Pancasila lahir 1
Juni 1945, ditetapkan pada 18 Agustus 1945 bersama-sama dengan UUD 1945. Bunyi
dan ucapan Pancasila yang benar berdasarkan Inpres Nomor 12 tahun 1968 adalah
satu, Ketuhanan Yang Maha Esa. Dua, Kemanusiaan yang adil dan beradab. Tiga,
Persatuan Indonesia. Empat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan. Dan kelima, Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Sejarah Indonesia telah mencatat bahwa di antara tokoh
perumus Pancasila itu ialah, Mr Mohammad Yamin, Prof Mr Soepomo, dan Ir
Soekarno. Dapat dikemukakan mengapa Pancasila itu sakti dan selalu dapat
bertahan dari guncangan kisruh politik di negara ini, yaitu pertama ialah
karena secara intrinsik dalam Pancasila itu mengandung toleransi, dan siapa
yang menantang Pancasila berarti dia menentang toleransi.
Kedua, Pancasila merupakan wadah yang cukup fleksibel, yang
dapat mencakup faham-faham positif yang dianut oleh bangsa Indonesia, dan faham
lain yang positif tersebut mempunyai keleluasaan yang cukup untuk
memperkembangkan diri. Yang ketiga, karena sila-sila dari Pancasila itu terdiri
dari nilai-nilai dan norma-norma yang positif sesuai dengan pandangan hidup
bangsa Indonesia, dan nilai serta norma yang bertentangan, pasti akan ditolak
oleh Pancasila, misalnya Atheisme dan segala bentuk kekafiran tak beragama akan
ditolak oleh bangsa Indonesia yang bertuhan dan ber-agama.
Diktatorisme juga ditolak, karena bangsa Indonesia
berprikemanusiaan dan berusaha untuk berbudi luhur. Kelonialisme juga ditolak
oleh bangsa Indonesia yang cinta akan kemerdekaan. Sebab yang keempat adalah,
karena bangsa Indonesia yang sejati sangat cinta kepada Pancasila, yakin bahwa
Pancasila itu benar dan tidak bertentangan dengan keyakinan serta agamanya.
Dengan demikian bahwa falsafah Pancasila sebagai dasar
falsafah negara Indonesia yang harus diketahui oleh seluruh warga negara
Indonesia agar menghormati, menghargai, menjaga dan menjalankan apa-apa yang
telah dilakukan oleh para pahlawan khususnya pahlawan proklamasi yang telah
berjuang untuk kemerdekaan negara Indonesia ini. Sehingga baik golongan muda
maupun tua tetap meyakini Pancasila sebagai dasar negara Indonesia tanpa adanya
keraguan guna memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia.
1.2 Perumusan Masalah
Dengan memperhatikan latar belakang tersebut, agar dalam penulisan ini penulis
memperoleh hasil yang diinginkan, maka penulis mengemukakan bebe-rapa
rumusan masalah. Rumusan masalah itu adalah:
1. Apakah landasan filosofis Pancasila?
- Apakah fungsi utama filsfat Pancasila bagi bangsa dan
negara Indonesia?
- Apakah bukti bahwa falsafah Pancasila dijadikan sebagai
dasar falsafah negara Indonesia?
1.3 Tujuan
Tujuan dari penyusunan makalah ini antara lain:
1. Untuk memenuhi tugas Mata Kuliah
Pancasila.
2. Untuk menambah pengetahuan tentang
Pancasila dari aspek filsafat.
3. Untuk mengetahui landasan filosofis
Pancasila.
4. Untuk mengetahui fungsi utama
filsafat Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia.
5. Untuk mengetahui bukti bahwa
falsafah Pancasila dijadikan sebagai dasar falsafah negara Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Landasan Filosofis Pancasila
2.1.1 Pengertian Filsafat
Secara etimologis istilah ”filsafat“ atau dalam
bahasa Inggrisnya “philosophi” adalah berasal dari bahsa Yunani “philosophia”
yang secara lazim diterjemahkan sebagai “cinta kearifan” kata
philosophia tersebut berakar pada kata “philos” (pilia, cinta) dan
“sophia” (kearifan). Berdasarkan pengertian bahasa tersebut
filsafat berarti cinta kearifan. Kata kearifan bisa juga berarti “wisdom”
atau kebijaksanaan sehingga filsafat bisa juga berarti cinta kebijaksanaan.
Berdasarkan makna kata tersebut maka mempelajari filsafat berarti
merupakan upaya manusia untuk mencari kebijaksanaan hidup yang nantinya bisa
menjadi konsep kebijakan hidup yang bermanfaat bagi peradaban manusia. Seorang
ahli pikir disebut filosof, kata ini mula-mula dipakai oleh Herakleitos.
Pengetahuan bijaksana memberikan kebenaran, orang, yang
mencintai pengetahuan bijaksana, karena itu yang mencarinya adalah oreang yang
mencintai kebenaran. Tentang mencintai kebenaran adalah karakteristik dari
setiap filosof dari dahulu sampai sekarang. Di dalam mencari kebijaksanaan itu,
filosof mempergunakan cara dengan berpikir sedalam-dalamnya (merenung). Hasil
filsafat (berpikir sedalam-dalamnya) disebut filsafat atau falsafah. Filsafat
sebagai hasil berpikir sedalam-dalamnya diharapkan merupakan suatu yang paling
bijaksana atau setidak-tidaknya mendekati kesempurnaan.
Beberapa tokoh-tokoh filsafat menjelaskan pengertian
filsafat adalah sebagai berikut:
• Socrates (469-399 s.M.)
Filsafat adalah suatu bentuk peninjauan diri yang bersifat reflektif atau
berupa perenungan terhadap azas-azas dari kehidupan yang adil dan bahgia.
Berdasarkan pemikiran tersebut dapat dikembangkan bahwa manusia akan menemukan
kebahagiaan dan keadilan jika mereka mampu dan mau melakukan peninajauan
diri atau refleksi diri sehingga muncul koreksi terhadap diri secara obyektif
• Plato (472 – 347 s. M.)
Dalam karya tulisnya “Republik” Plato menegaskan bahwa para filsuf adalah
pencinta pandangan tentang kebenaran (vision of truth). Dalam pencarian dan
menangkap pengetahuan mengenai ide yang abadi dan tak berubah. Dalam
konsepsi Plato filsafat merupakan pencarian yang bersifat spekulatif atau
perekaan terhadap pandangan tentang seluruh kebenaran. Filsafat Plato ini
kemudan digolongkan sebagai filsafat spekulatif.
2.1.2 Pengertian Pancasila
Kata Pancasilaberasal dari kata Sansakerta
(Agama Buddha) yaitu untuk mencapai Nirwana diperlukan 5 Dasar/Ajaran, yaitu
1.
Jangan mencabut nyawa
makhluk hidup/Dilarang membunuh.
2.
Jangan mengambil
barang orang lain/Dilarang mencuri
3.
Jangan berhubungan
kelamin/Dilarang berjinah
4.
Jangan berkata palsu/Dilarang
berbohong/berdusta.
5.
Jangan mjnum yang
menghilangkan pikiran/Dilarang minuman keras.
Diadaptasi oleh orang jawa menjadi 5 M =
Madat/Mabok, Maling/Nyuri, Madon/Awewe, Maen/Judi, Mateni/Bunuh.
Pengertian Pancasila Secara Etimologis
Perkataan Pancasil mula-mula terdapat dalam
perpustakaan Buddha yaitu dalam Kitab Tripitaka dimana dalam ajaran buddha
tersebut terdapat suatu ajaran moral untuk mencapai nirwana/surga melalui
Pancasila yang isinya 5 J [idem].
Pengertian secara Historis
Pada tanggal 01 Juni 1945 Ir. Soekarno
berpidato tanpa teks mengenai rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara .Pada
tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaan, kemudian
keesokan harinya 18 Agustus 1945 disahkanlah UUD 1945 termasuk Pembukaannya
dimana didalamnya terdapat rumusan 5 Prinsip sebagai Dasar Negara yang duberi
nama Pancasila. Sejak saat itulah Pancasila menjadi Bahasa Indonesia yang umum.
Jadi walaupun pada Alinea 4 Pembukaan UUD 45 tidak termuat istilah Pancasila
namun yang dimaksud dasar Negara RI adalah disebut istilah Pancasila hal ini
didaarkan interprestasi (penjabaran) historis terutama dalam rangka pembentukan
Rumusan Dasar Negara.
Pengertian Pancasila Secara Termitologis
Proklamasi 17 Agustus 1945 telah melahirkan
Negara RI untuk melengkapai alat2 Perlengkapan Negara PPKI mengadakan sidang
pada tanggal 18 Agustus 1945 dan berhasil mengesahkan UUD 45 dimana didalam
bagian Pembukaan yang terdiri dari 4 Alinea didalamnya tercantum rumusan
Pancasila. Rumusan Pancasila tersebut secara Konstitusional sah dan benar
sebagai dasar negara RI yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh Rakyat
Indonesia
Pancasila Berbentuk:
Pancasila Berbentuk:
1.
Hirarkis (berjenjang);
2.
Piramid.
a. Pancasila menurut Mr. Moh Yaminadalah yang
disampaikan di dalam sidang BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945 isinya sebagai
berikut:
1.
Prikebangsaan;
2.
Prikemanusiaan;
3.
Priketuhanan;
4.
Prikerakyatan;
5.
Kesejahteraan Rakyat
b. Pancasila menurut Ir. Soekarnoyang disampaikan pada
tangal 1 Juni 1945 di depan sidang BPUPKI, sebagai berikut:
1.
Nasionalisme/Kebangsaan
Indonesia;
2.
Internasionalisme/Prikemanusiaan;
3.
Mufakat/Demokrasi;
4.
Kesejahteraan Sosial;
5.
Ketuhanan yang
berkebudayaan;
Presiden Soekarno mengusulkan ke-5 Sila tersebut dapat diperas
menjadi Trisila yaitu:
1.
Sosio Nasional :
Nasionalisme dan Internasionalisme;
2.
Sosio Demokrasi :
Demokrasi dengan kesejahteraan rakyat;
3.
Ketuhanan YME.
Dan masih menurut Ir. Soekarno Trisila masih dapat diperas lagi
menjadi Ekasila atau Satusila yang intinya adalah Gotong Royong.
c. Pancasila menurut Piagam Jakarta yang disahkan pada
tanggal 22 Juni 1945 rumusannya sebagai berikut:
1.
Ketuhanan dengan
kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya;
2.
Kemanusiaan yang adil
dan beradab;
3.
Persatuan Indonesia;
4.
Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan perwakilan;
5.
Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat indonesia;
Kesimpulan dari bermacam-macam pengertian pancasila tersebut
yang sah dan benar secara Konstitusional adalah pancasila yang tercantum dalam
Pembukaan Uud 45, hal ini diperkuat dengan adanya ketetapan MPRS
NO.XXI/MPRS/1966 dan Inpres No. 12 tanggal 13 April 1968 yang menegaskan bahwa
pengucapan, penulisan dan Rumusan Pancasila Dasar Negara RI yang sah dan benar
adalah sebagai mana yang tercantum dalam Pembukaan Uud 1945.
2.1.3 Pengertian Filsafat Pancasila
Pancasila dikenal sebagai filosofi Indonesia.
Kenyataannya definisi filsafat dalam filsafat Pancasila telah diubah dan
diinterpretasi berbeda oleh beberapa filsuf Indonesia. Pancasila dijadikan
wacana sejak 1945. Filsafat Pancasila senantiasa diperbarui sesuai dengan
“permintaan” rezim yang berkuasa, sehingga Pancasila berbeda dari waktu ke
waktu.
v Filsafat Pancasila Asli
Pancasila merupakan konsep adaptif filsafat Barat. Hal ini merujuk pidato
Sukarno di BPUPKI dan banyak pendiri bangsa merupakan alumni Universitas di
Eropa, di mana filsafat barat merupakan salah satu materi kuliah mereka.
Pancasila terinspirasi konsep humanisme, rasionalisme, universalisme,
sosiodemokrasi, sosialisme Jerman, demokrasi parlementer, dan nasionalisme.
v Filsafat Pancasila versi Soekarno
Filsafat Pancasila kemudian dikembangkan oleh Sukarno sejak 1955 sampai
berakhirnya kekuasaannya (1965). Pada saat itu Sukarno selalu menyatakan bahwa
Pancasila merupakan filsafat asli Indonesia yang diambil dari budaya dan
tradisi Indonesia dan akulturasi budaya India (Hindu-Budha), Barat (Kristen),
dan Arab (Islam). Menurut Sukarno “Ketuhanan” adalah asli berasal dari
Indonesia, “Keadilan Soasial” terinspirasi dari konsep Ratu Adil. Sukarno tidak
pernah menyinggung atau mempropagandakan “Persatuan”.
v
Filsafat Pancasila versi Soeharto
Oleh Suharto filsafat Pancasila mengalami Indonesiasi. Melalui filsuf-filsuf
yang disponsori Depdikbud, semua elemen Barat disingkirkan dan diganti
interpretasinya dalam budaya Indonesia, sehingga menghasilkan “Pancasila truly
Indonesia”. Semua sila dalam Pancasila adalah asli Indonesia dan Pancasila
dijabarkan menjadi lebih rinci (butir-butir Pancasila). Filsuf Indonesia yang
bekerja dan mempromosikan bahwa filsafat Pancasila adalah truly Indonesia
antara lain Sunoto, R. Parmono, Gerson W. Bawengan, Wasito Poespoprodjo,
Burhanuddin Salam, Bambang Daroeso, Paulus Wahana, Azhary, Suhadi, Kaelan,
Moertono, Soerjanto Poespowardojo, dan Moerdiono.
Berdasarkan penjelasan diatas maka pengertian filsafat Pancasila secara umum
adalah hasil berpikir/pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia
yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma,
nilai-nilai) yang paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan
paling sesuai bagi bangsa Indonesia.
Kalau dibedakan anatara filsafat yang religius dan non religius, maka filsafat
Pancasila tergolong filsafat yang religius. Ini berarti bahwa filsafat
Pancasila dalam hal kebijaksanaan dan kebenaran mengenal adanya kebenaran
mutlak yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa (kebenaran religius) dan sekaligus
mengakui keterbatasan kemampuan manusia, termasuk kemampuan berpikirnya.
Dan kalau dibedakan filsafat dalam arti teoritis dan filsafat dalam arti
praktis, filsafast Pancasila digolongkandalam arti praktis. Ini berarti bahwa
filsafat Pancasila di dalam mengadakan pemikiran yang sedalam-dalamnya, tidak
hanya bertujuan mencari kebenaran dan kebijaksanaan, tidak sekedar
untukmemenuhi hasrat ingin tahu dari manusia yang tidak habis-habisnya, tetapi
juga dan terutama hasil pemikiran yang berwujud filsafat Pancasila tersebut
dipergunakan sebagai pedoman hidup sehari-hari (pandangan hidup, filsafat
hidup, way of the life, Weltanschaung dan sebgainya); agar hidupnya dapat
mencapai kebahagiaan lahir dan batin, baik di dunia maupun di akhirat.
Selanjutnya filsafat Pancasila mengukur adanya kebenran yang bermacam-macam dan
bertingkat-tingkat sebgai berikut:
1. Kebenaran indra (pengetahuan biasa);
2. Kebenaran ilmiah (ilmu-ilmu
pengetahuan);
3. Kebenaran filosofis (filsafat);
4. Kebenaran religius (religi).
Untuk lebih meyakinkan bahwa Pancasila itu adalah ajaran filsafat, sebaiknya
kita kutip ceramah Mr.Moh Yamin pada Seminar Pancasila di Yogyakarta tahun 1959
yang berjudul “Tinjauan Pancasila Terhadap Revolusi Fungsional”, yang isinya
anatara lain sebagai berikut:
Tinjauan Pancasila adalah tersusun secara harmonis dalam suatu sistem filsafat.
Marilah kita peringatkan secara ringkas bahwa ajaran Pancasila itu dapat kita
tinjau menurut ahli filsafat ulung, yaitu Friedrich Hegel (1770-1831) bapak
dari filsafat Evolusi Kebendaan seperti diajarkan oleh Karl Marx (1818-1883)
dan menurut tinjauan Evolusi Kehewanan menurut Darwin Haeckel, serta juga
bersangkut paut dengan filsafat kerohanian seperti diajarkan oleh Immanuel Kant
(1724-1804).
Menurut Hegel hakikat filsafatnya ialah suatu sintese pikiran yang lahir dari
antitese pikiran. Dari pertentangan pikiran lahirlah paduan pendapat yang
harmonis. Dan ini adalah tepat. Begitu pula denga ajaran Pancasila suatu
sintese negara yang lahir dari antitese.
Saya tidak mau menyulap. Ingatlah kalimat pertama dan Mukadimah UUD Republik
Indonesia 1945 yang disadurkan tadi dengan bunyi: Bahwa sesungguhanya
kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa. Oleh sebab itu penjajahan harus
dihapusakan karena bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Kalimat pertama ini adalah sintese yaitu antara penjajahan dan perikemanusiaan
dan perikeadilan. Pada saat sintese sudah hilang, maka lahirlah kemerdekaan.
Dan kemerdekaan itu kita susun menurut ajaran falsafah Pancasila yang
disebutkan dengan terang dalam Mukadimah Konstitusi R.I. 1950 itu yang
berbunyi: Maka dengan ini kami menyusun kemerdekaan kami itu, dalam suatu
Piagam Negara yang berbentuk Republik Kesatuan berdasarkan ajaran Pancasila. Di
sini disebut sila yang lima untukmewujudkan kebahagiaan, kesejahteraan dan
perdamaian dunia dan kemerdekaan. Kalimat ini jelas kalimat antitese. Sintese
kemerdekaan dengan ajaran Pancasila dan tujuan kejayaan bangsa yang bernama
kebahagiaan dan kesejajteraan rakyat. Tidakah ini dengan jelas dan nyata suatu
sintese pikiran atas dasar antitese pendapat?
Jadi sejajar denga tujuan pikiran Hegel beralasanlah pendapat bahwa ajaran
Pancasila itu adalah suatu sistem filosofi, sesuai dengan dialektis Neo-Hegelian.
Semua sila itu adalah susunan dalam suatu perumahan pikiran filsafat yang
harmonis. Pancasila sebagai hasil penggalian Bung Karno adalah sesuai pula
dengan pemandangan tinjauan hidup Neo-Hegelian.
2.2 Fungsi Utama Filsafat Pancasila Bagi
Bangsa Dan Negara Indonesia
2.2.1 Filasafat Pancasila Sebagai
Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Setiapa bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah
mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup (filsafata
hidup). Dengan pandangan hidup inilah sesuatu bangsa akan memandang
persoalan-persoalan yang dihadapinya dan menentukan arah serta cara bagaimana
memecahkan persoalan-persoalan tadi. Tanpa memiliki pandangan hidup maka suatu
bangsa akan merasa terombang-ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan besar
yang pasti akan timbul, baik persoalan-persoalan di dalam masyarakatnya
sendiri, maupun persoalan-persoalan besar umat manusia dalam pergaulan
masyarakat bangsa-bangsa di dunia ini. Dengan pandangan hidup yang jelas
sesuatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana ia memecahkan
masalah-masalah polotik, ekonomi, sosial dan budaya yang timbul dalam gerak
masyarakat yang makin maju. Dengan berpedoman pada pandangan hidup itu pula
suatu bangsa akan membangun dirinya.
Dalam pergaulan hidup itu terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang
dicita-citakan oleh suatu bangsa, terkandung pikiran-pikiran yang terdalam dan
gagasan sesuatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Pada
akhirnyta pandangan hidup sesuatu bangsa adalah kristalisasi dari nilai-nilai
yang dimiliki suatu bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenarannya dan
menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkannya.
Kita merasa bersyukur bahwa pendahulu-pendahulu kita, pendiri-pendiri Republik
ini dat memuaskan secara jelas apa sesungguhnya pandangan hidup bangsa kita
yang kemudian kita namakan Pancasila. Seperti yang ditujukan dalam ketetapan
MPR No. II/MPR/1979, maka Pancasila itu adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia,
pandangan hidup bangsa Indonesia dan dasar negara kita.
Disamping itu maka bagi kita Pancasila sekaligus menjadi tujuan hidup bangsa
Indonesia. Pancasila bagi kita merupakan pandangan hidup, kesadaran dan
cita-cita moral yang meliputi kejiwaan dan watak yang sudah beurat/berakar di
dalam kebudayaan bangsa Indonesia. Ialah suatu kebudayaan yang mengajarkan
bahwa hidup manusia ini akan mencapai kebahagiaan jika kita dapat baik dalam hidup
manusia sebagai manusia dengan alam dalam hubungan manusia dengan Tuhannya,
maupun dalam mengejar kemajuan lahiriyah dan kebahagiaan rohaniah.
Bangsa Indonesia lahir sesudah melampaui perjuangan yang sangat panjang, dengan
memberikan segala pengorbanan dan menahan segala macam penderitaan. Bangsa
Indonesia lahir menurut cara dan jalan yang ditempuhnya sendiri yang merupakan
hasil antara proses sejarah di masa lampau, tantangan perjuangan dan cita-cita
hidup di masa datang yang secara keseluruhan membentuk kepribadian sendiri.
Sebab itu bnagsa Indonesia lahir dengan kepribadiannya sendiri yang bersamaan
lahirnya bangsa dan negara itu, kepribadian itu ditetapkan sebagai pandangan
hidup dan dasar negara Pancasila. Karena itulah, Pancasila bukan lahir secara
mendadak pada tahun 1945, melainkan telah berjuang, denga melihat pengalaman
bangsa-bangsa lain, dengan diilhami dengan oleh gagasan-gagasan besar dunia.,
dengan tetap berakar pada kepribadian bangsa kita dan gagasan besar bangsa kita
sendiri.
Karena Pancasila sudah merupakan pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian
bangsa, maka ia diterima sebagai dasar negara yang mengatur hidup
ketatanegaraan. Hal ini tampak dalam sejarah bahwa meskipun dituangkan dalam
rumusan yang agak berbeda, namun dalam 3 buah UUD yang pernah kita miliki yaitu
dalam pembukaan UUD 1945, dalam Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia
1950. Pancasila itu tetap tercantum didalamnya, Pancasila yang lalu dikukuhkan
dalam kehidupan konstitusional itu, Pancasila yang selalu menjadi pegangan
bersama saat-saat terjadi krisis nasional dan ancaman terhadap eksistensi
bangsa kita, merupakan bukti sejarah sebagai dasar kerohanian negar,
dikehendaki oleh bangsa Indonesia karena sebenarnya ia telah tertanam dalam
kalbunya rakyat. Oleh karena itu, ia juga merupakan dasasr yang mamapu
mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.
2.2.2 Pancasila Sebagai Dasar Negara
Republik Indonesia
Pancasila yang dikukuhkan dalam sidang I dari BPPK pada tanggal
1 Juni 1945 adalah di kandung maksud untuk dijadikan dasar bagi negara
Indonesia merdeka. Adapun dasar itu haruslah berupa suatu filsafat yang
menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara Indonesa yang merdeka.
Di atas dasar itulah akan didirikan gedung Republik Indonesia sebagai
perwujudan kemerdekaan politik yang menuju kepada kemerdekaan ekonomi, sosial
dan budaya.
Sidang BPPK telah menerima secara bulat Pancasila itu
sebagai dasar negara Indonesia merdeka. Dalam keputusan sidang PPKI kemudian
pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila tercantum secara resmi dalam Pembukaan
UUD RI, Undang-Undang Dasar yang menjadi sumber ketatanegaraan harus mengandung
unsur-unsur pokok yang kuat yang menjadi landasan hidup bagi seluruh bangsa dan
negara, agar peraturan dasar itu tahan uji sepanjang masa.
Peraturan selanjutnya yang disusun untuk mengatasi dan
menyalurkan persoalan-persoalan yang timbul sehubungan dengan penyelenggaraan
dan perkembangan negara harus didasarkan atas dan berpedoman pada UUD. Peraturan-peraturan
yang bersumber pada UUD itu disebut peraturan-peraturan organik yang menjadi
pelaksanaan dari UUD.
Oleh karena Pancasila tercantum dalam UUD 1945 dan bahkan
menjiwai seluruh isi peraturan dasar tersebut yang berfungsi sebagai dasar
negara sebagaimana jelas tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tersebut,
maka semua peraturan perundang-undangan Republik Indonesia (Ketetapan MPR,
Undang-undang, Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang-undang, Peraturan
Pemerintah, Keputusan Presiden dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya)
yang dikeluarkan oleh negara dan pemerintah Republik Indonesia haruslah pula
sejiwa dan sejalan dengan Pancasila (dijiwai oleh dasar negara Pancasila). Isi
dan tujuan dari peraturan perundang-undangan Republik Indonesia tidak boleh
menyimpang dari jiwa Pancasila. Bahkan dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966
ditegaskan, bahwa Pancasila itu adalah sumber dari segala sumber huum (sumber
huum formal, undang-undang, kebiasaan, traktaat, jurisprudensi, hakim, ilmu pengetahuan
hukum).
Di sinilah tampak titik persamaan dan tujuan antara jalan
yang ditempuh oleh masyarakat dan penyusun peraturan-peraturan oleh negara dan
pemerintah Indonesia.
Adalah suatu hal yang membanggakan bahwa Indonesia berdiri
di atas fundamen yang kuat, dasar yang kokoh, yakni Pancasila dasar yang kuat
itu bukanlah meniru suatu model yang didatangkan dari luar negeri.
Dasar negara kita berakar pada sifat-sifat dan cita-cita
hidup bangsa Indonesia, Pancasila adalah penjelmaan dari kepribadian bangsa
Indonesia, yang hidup di tanah air kita sejak dahulu hingga sekarang.
Pancasila mengandung unsur-unsur yang luhur yang tidak hanya
memuaskan bangsa Indonesia sebagai dasar negara, tetapi juga dapat diterima
oleh bangsa-bangsa lain sebagai dasar hidupnya. Pancasila bersifat universal
dan akan mempengaruhi hidup dan kehidupan banga dan negara kesatuan Republik
Indonesia secara kekal dan abadi.
2.2.3 Pancasila Sebagai Jiwa Dan
Kepribadian Bangsa Indonesia
Menurut Dewan Perancang Nasional, yang dimaksudkan dengan
kepribadian Indonesia ialah : Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia, yang
membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lainnya. Keseluruhan ciri-ciri
khas bangsa Indonesia adalah pencerminan dari garis pertumbuhan dan
perkembangan bangsa Indonesia sepanjang masa.
Garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia yang
ditentukan oleh kehidupan budi bangsa Indonesia dan dipengaruhi oleh tempat,
lingkungan dan suasana waktu sepanjang masa. Walaupun bangsa Indonesia sejak
dahulu kala bergaul dengan berbagai peradaban kebudayaan bangsa lain (Hindu,
Tiongkok, Portugis, Spanyol, Belanda dan lain-lain) namun kepribadian bangsa
Indonesia tetap hidup dan berkembang. Mungkin di sana-sini, misalnya di
daerah-daerah tertentu atau masyarakat kota kepribadian itu dapat dipengaruhi
oleh unsur-unsur asing, namun pada dasarnya bangsa Indonesia tetap hidup dalam
kepribadiannya sendiri. Bangsa Indonesia secara jelas dapat dibedakan dari
bangsa-bangsa lain. Apabila kita memperhatikan tiap sila dari Pancasila, maka
akan tampak dengan jelas bahwa tiap sila Pancasila itu adalah pencerminan dari
bangsa kita.
Demikianlah, maka Pancasila yang kita gali dari bumi
Indonsia sendiri merupakan :
a. Dasar negara kita, Republik
Indonesia, yang merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di
negara kita.
b. Pandangan hidup bangsa Indonesia
yang dapat mempersatukan kita serta memberi petunjuk dalam masyarakat kita yang
beraneka ragam sifatnya.
c. Jiwa dan kepribadian bangsa
Indonesia, karena Pancasila memberikan corak yang khas kepada bangsa Indonesia
dan tak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia, serta merupakan ciri khas yang
dapat membedakan bangsa Indonesia dari bangsa yang lain. Terdapat kemungkinan
bahwa tiap-tiap sila secara terlepas dari yang lain bersifat universal, yang
juga dimiliki oleh bangsa-bangsa lain di dunia ini, akan tetapi kelima sila
yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan itulah yang menjadi ciri
khas bangsa Indonesia.
d. Tujuan yang akan dicapai oleh bangsa
Indonesia, yakni suatu masyarakat adil dan makmur yang merata material dan
spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah negara kesatuan Republik
Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam
suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib dan dinamis serta
dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
e. Perjanjian luhur rakyat Indonesia
yang disetujui oleh wakil-wakil rakyat Indonesia menjelang dan sesudah
Proklamasi Kemerdekaan yang kita junjung tinggi, bukan sekedar karena ia
ditemukan kembali dari kandungan kepribadian dan cita-cita bangsa Indonesia
yang terpendam sejak berabad-abad yang lalu, melainkan karena Pancasila itu
telah mampu membuktikan kebenarannya setelah diuji oleh sejarah perjuangan
bangsa.
Oleh karena itu yang penting adalah bagaimana kita memahami,
menghayati dan mengamalkan Pancasila dalam segala segi kehidupan. Tanpa ini
maka Pancasila hanya akan merupakan rangkaian kata-kata indah yang tertulis dalam
Pembukaan UUD 1945, yang merupakan perumusan yang beku dan mati, serta tidak
mempunyai arti bagi kehidupan bangsa kita.
Apabila Pancasila tidak menyentuh kehidupan nyata, tidak
kita rasakan wujudnya dalam kehidupan sehari-hari, maka lambat laun kehidupannya
akan kabur dan kesetiaan kita kepada Pancasila akan luntur. Mungkin Pancasila
akan hanya tertinggal dalam buku-buku sejarah Indonesia. Apabila ini terjadi
maka segala dosa dan noda akan melekat pada kita yang hidup di masa kini, pada
generasi yang telah begitu banyak berkorban untuk menegakkan dan membela
Pancasila.
Akhirnya perlu juga ditegaskan, bahwa apabila dibicarakan
mengenai Pancasila, maka yang kita maksud adalah Pancasila yang dirumuskan
dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawratan / perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945
itulah yang kita gunakan, sebab rumusan yang demikian itulah yang ditetapkan
oleh wakil-wakil bangsa Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 dalam sidang
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Seperti yang telah ditunjukkan oleh Ketetapan
MPR
No. XI/MPR/1978, Pancasila itu merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh dari
kelima silanya. Dikatakan sebagai kesatuan yang bulat dan utuh, karena
masing-masing sila dari Pancasila itu tidak dapat dipahami dan diberi arti
secara sendiri-sendiri, terpisah dari keseluruhan sila-sila lainnya. Memahami
atau memberi arti setiap sila-sila secara terpisah dari sila-sila lainnya akan
mendatangkan pengertian yang keliru tentang Pancasila.
2.3 Falsafah Pancasila Sebagai Dasar
Falsafah Negara Indonesia
Falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia,
dapatlah kita temukan dalam beberapa dokumen historis dan di dalam
perundang-undangan negara Indonesia seperti di bawah ini :
a. Dalam Pidato Ir. Soekarno tanggal 1
Juni 1945.
b. Dalam Naskah Politik yang
bersejarah, tanggal 22 Juni 1945 alinea IV yang kemudian dijadikan naskah
rancangan Pembukaan UUD 1945 (terkenal dengan sebutan Piagam Jakarta).
c. Dalam naskah Pembukaan UUD Proklamasi
1945, alinea IV.
d. Dalam Mukadimah Konstitusi Republik
Indonesia Serikat (RIS) tanggal
27 Desember 1945, alinea IV.
e. Dalam Mukadimah UUD Sementara
Republik Indonesia (UUDS RI) tanggal 17 Agustus 1950.
f. Dalam Pembukaan UUD 1945, alinea IV
setelah Dekrit Presiden RI
tanggal 5 Juli 1959.
Mengenai perumusan dan tata urutan Pancasila yang tercantum
dalam dokumen historis dan perundang-undangan negara tersebut di atas adalah
agak berlainan tetapi inti dan fundamennya adalah tetap sama sebagai berikut :
1. Pancasila Sebagai Dasar Falsafat
Negara Dalam Pidato Tanggal 1 Juni 1945 Oleh Ir. Soekarno
Ir. Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945 untuk
pertamakalinya mengusulkan falsafah negara Indonesia dengan perumusan dan tata
urutannya sebagai berikut :
v
Kebangsaan Indonesia.
v
Internasionalisme atau
Prikemanusiaan.
v
Mufakat atau Demokrasi.
v
Kesejahteraan sosial.
v
Ketuhanan.
2. Pancasila Sebagai Dasar Falsafah
Negara Dalam Naskah Politik Yang Bersejarah (Piagam Jakarta Tanggal 22 Juni
1945)
Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan (BPPK) yang Istilah
Jepangnya Dokuritsu Jumbi Cosakai, telah membentuk beberapa panitia kerja yaitu
:
a. Panitia Perumus terdiri atas 9 orang
tokoh, pada tanggal 22 Juni 1945, telah berhasil menyusun sebuah naskah politik
yang sangat bersejarah dengan nama Piagam Jakarta, selanjutnya pada tanggal 18
Agustus 1945, naskah itulah yang ditetapkan sebagai naskah rancangan Pembukaan UUD
1945.
b. Panitia Perancang Undang-Undang
Dasar yang diketuai oleh Ir. Soekarno yang kemudian membentuk Panitia Kecil
Perancang UUD yang diketuai oleh Prof. Mr. Dr. Soepomo, Panitia ini berhasil
menyusun suatu rancangan UUD-RI.
c. Panitia Ekonomi dan Keuangan yang
diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta.
d. Panitia Pembelaan Tanah Air, yang
diketuai oleh Abikusno Tjokrosujoso.
Untuk pertama kalinya falsafah Pancasila sebagai falsafah
negara dicantumkan autentik tertulis di dalam alinea IV dengan perumusan dan
tata urutan sebagai berikut :
v
Ketuhanan, dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
v
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
v
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.
v
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
3. Pancasila Sebagai Dasar Falsafah
Negara Dalam Pembukaan UUD 1945
Sesudah BPPK (Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan)
merampungkan tugasnya dengan baik, maka dibubarkan dan pada
tanggal 9 Agustus 1945, sebagai
penggantinya dibentuk PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia).
Pada tanggal 17 Agustus 1945, dikumandangkan Proklamasi
Kemerdekaan Indonesia oleh Ir. Soekarno di Pengangsaan Timur 56 Jakarta yang
disaksikan oleh PPKI tersebut.
Keesokan harinya pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI
mengadakan sidangnya yang pertama dengan mengambil keputusan penting :
a. Mensahkan dan menetapkan Pembukaan
UUD 1945.
b. Mensahkan dan menetapkan UUD 1945.
c. Memilih dan mengangkat Ketua dan
Wakil Ketua PPKI yaitu Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta, masing-masing
sebagai Presiden RI dan Wakil Presiden RI.
Tugas pekerjaan Presiden RI untuk sementara waktu dibantu
oleh sebuah badan yaitu KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) dan pada tanggal
19 Agustus 1945 PPKI memutuskan, Pembagian wilayah Indonesia ke dalam 8
propinsi dan setiap propinsi dibagi dalam karesidenan-karesidenan. Juga
menetapkan pembentukan Departemen-departemen Pemerintahan.
Dalam Pembukaan UUD Proklamasi 1945 alinea IV yang disahkan
oleh PPPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 itulah Pancasila dicantumkan secara
resmi, autentik dan sah menurut hukum sebagai dasar falsafah negara RI, dengan
perumusan dan tata urutan sebagai berikut :
v
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
v
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.
v
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
4. Pancasila Sebagai Dasar Falsafah
Negara Dalam Mukadimah Konstitusi RIS 1949
Bertempat di Kota Den Haag (Netherland / Belanda) mulai
tanggal 23 Agustus sampai dengan tanggal 2 September 1949 diadakan KMB
(Konferensi Meja Bundar). Adapun delegasi RI dipimpin
oleh
Drs. Mohammad Hatta, delegasi BFO (Bijeenkomstvoor Federale Overleg) dipimpin
oleh Sutan Hamid Alkadrie dan delegasi Belanda dipimpin oleh Van Marseveen.
Sebagai tujuan diadakannya KMB itu ialah untuk menyelesaikan
persengketaan antara Indonesia dengan Belanda secepatnya dengan cara yang adil
dan pengakuan akan kedaulatan yang penuh, nyata dan tanpa syarat kepada RIS
(Republik Indonesia Serikat).
Salah satu hasil keputusan pokok dan penting dari KMB itu,
ialah bahwa pihak Kerajaan Belanda mengakui kedaulatan Indonesia sepenuhnya tanpa
syarat dan tidak dapat dicabut kembali oleh Kerajaan Belanda dengan waktu
selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 1949.
Demikianlah pada tanggal 27 Desember 1949 di Amsterdam
Belanda, Ratu Yuliana menandatangani Piagam Pengakuan Kedaulatan Negara RIS.
Pada waktu yang sama dengan KMB di Kota Den Haag, di Kota
Scheveningen (Netherland) disusun pula Konstitusi RIS yang mulai berlaku pada
tanggal 27 Desember 1949. Walaupun bentuk negara Indonesia telah berubah dari
negara Kesatuan RI menjadi negara serikat RIS dan Konstitusi RIS telah disusun
di negeri Belanda jauh dari tanah air kita, namun demikian Pancasila tetap
tercantum sebagai dasar falsafah negara di dalam Mukadimah pada alinea IV
Konstitusi RIS 1949, dengan perumusan dan tata urutan sebagai berikut :
v
Ketuhanan Yang Maha Esa.
v
Prikemanusiaan.
v
Kebangsaan.
v
Kerakyatan.
v
Keadilan Sosial.
5. Pancasila Sebagai Dasar Falsafah
Negara Dalam Mukadimah UUD Sementara RI (UUDS-RI 1950)
Sejak Proklamasi Kemerdekaannya, bangsa Indonesia
menghendaki bentuk negara kesatuan (unitarisme) oleh karena bentuk negara
serikat (federalisme) tidaklah sesuai dengan cita-cita kebangsaan dan jiwa
proklamasi.
Demikianlah semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia
tetap membara dan meluap, sebagai hasil gemblengan para pemimpin Indonesia
sejak lahirnya Budi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908, kemudian dikristalisasikan
dengan Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, Satu Nusa, Satu Bangsa dan Satu Bahasa.
Oleh karena itu pengakuan kedaulatan negara RIS menimbulkan
pergolakan-pergolakan di negara-negara bagian RIS untuk bersatu dalam bentuk
negara kesatuan RI sesuai dengan Proklamasi Kemerdekaan RI.
Sesuai KOnstitusi, negara federal RIS terdiri atas 16 negara
bagian. Akibat pergolakan yang semakin gencar menuntut bergabung kembali pada
negara kesatuan Indonesia, maka sampai pada tanggal 5 April 1950 negara
federasi RIS, tinggal 3 (tiga) negara lagi yaitu :
1. RI Yogyakarta.
2. Negara Sumatera Timur (NST).
3. Negara Indonesia Timur (NIT).
Negara federasi RIS tidak sampai setahun usianya, oleh
karena terhitung mulai tanggal 17 Agustus 1950 Presiden Soekarno menyampaikan
Naskah Piagam, pernyataan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang
berarti pembubaran Negara Federal RIS (Republik Indonesia Serikat).
Pada saat itu pula panitia yang diketuai oleh Prof. Mr. Dr.
Soepomo mengubah konstitusi RIS 1949 (196 Pasal) menjadi UUD RIS 1950 (147
Pasal).
Perubahan bentuk negara dan konstitusi RIS tidak
mempengaruhi dasar falsafah Pancasila, sehingga tetap tercantum dalam Mukadimah
UUDS-RI 1950, alinea IV dengan perumusan dan tata urutan yang sama dalam
Mukadimah Konstitusi RIS yaitu :
v
Ketuhanan Yang Maha Esa.
v
Prikemanusiaan.
v
Kebangsaan.
v
Kerakyatan.
v
Keadilan Sosial.
6. Pancasila Sebagai Dasar Falsafah
Negara Dalam Pembukaan UUD 1945 Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1953
tentang Pemilihan Umum untuk memilih anggota-anggota DPR dan Konstituante yang
akan menyusun UUD baru.
Pada akhir tahun 1955 diadakan pemilihan umum pertama di
Indonesia dan Konstituante yang dibentuk mulai bersidang pada tanggal 10
November 1956.
Dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan selanjutnya.
Konstituante gagal membentuk suatu UUD yang baru sebagai pengganti UUDS 1950.
Dengan kegagalan konstituante tersebut, maka pada tanggal 5
Juli 1950 Presiden RI mengeluarkan sebuah Dekrit yang pada pokoknya berisi
pernyatan :
a. Pembubaran Konstuante.
b. Berlakunya kembali UUD 1945.
c. Tidak berlakunya lagi UUDS 1950.
d. Akan dibentuknya dalam waktu singkat
MPRS dan DPAS.
Dengan berlakunya kembali UUD 1945, secara yuridis,
Pancasila tetap menjadi dasar falsafah negara yang tercantum dalam Pembukaan
UUD 1945 alinea IV dengan perumusan dan tata urutan seperti berikut :
v
Ketuhanan Yang Maha Esa.
v
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
v
Persatuan Indonesia.
v
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
v
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Dengan instruksi Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun
1968, tertanggal 13 April 1968, perihal : Penegasan tata urutan/rumusan
Pancasila yang resmi, yang harus digunakan baik dalam penulisan, pembacaan
maupun pengucapan sehari-hari. Instruksi ini ditujukan kepada : Semua Menteri
Negara dan Pimpinan Lembaga / Badan Pemerintah lainnya.
Tujuan dari pada Instruksi ini adalah sebagai penegasan dari
suatu keadaan yang telah berlaku menurut hukum, oleh karena sesuai dengan asas
hukum positif (Ius Contitutum) UUD 1945 adalah konstitusi Indonesia yang
berlaku sekarang. Dengan demikian secara yuridis formal perumusan Pancasila
yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 itulah yang harus digunakan, walaupun
sebenarnya tidak ada Instruksi Presiden RI No. 12/1968 tersebut.
Prof. A.G. Pringgodigdo, SH dalam bukunya “Sekitar
Pancasila” peri-hal perumusan Pancasila dalam berbagai dokumentasi sejarah
mengatakan bahwa uraian-uraian mengenai dasar-dasar negara yang menarik
perhatian ialah yang diucapkan oleh :
1. Mr. Moh. Yamin pada tanggal 29 Mei
1945.
2. Prof. Mr. Dr. Soepomo pada tanggal
31 Mei 1945.
3. Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni
1945.
Walaupun ketiganya mengusulkan 5 hal pokok untuk sebagai
dasar-dasar negara merdeka, tetapi baru Ir. Soekarno yang mengusulkan agar 5
dasar negara itu dinamakan Pancasila dan bukan Panca Darma.
Jelaslah bahwa perumusan 5 dasar pokok itu oleh ketiga tokoh
tersebut dalam redaksi kata-katanya berbeda tetapi inti pokok-pokoknya adalah
sama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Prikemanusiaan atau internasionalisme,
Kebangsaan Indonesia atau persatuan Indonesia, Kerakyatan atau Demokrasi dan
Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ir. Soekarno dalam pidatonya tanggal 1 Juni 1945 menegaskan
: Maksud Pancasila adalah philosophschegrondslag itulah fundament falsafah,
pikiran yang sedalam-dalamnya untuk di atasnya didirikan gedung “Indonesia
Merdeka Yang Kekal dan Abadi”.
Prof. Mr. Drs. Notonagoro dalam pidato Dies Natalis
Universitas Airlangga Surabaya pada tanggal 10 November 1955 menegaskan :
“Susunan Pancasila itu adalah suatu kebulatan yang bersifat hierrarchies dan
piramidal yang mengakibatkan adanya hubungan organis di antara 5 sila negara
kita”.
Prof. Mr. Muhammad Yamin dalam bukunya “Proklamasi dan
Konstitusi” (1951) berpendapat : “Pancasila itu sebagai benda rohani yang tetap
dan tidak berubah sejak Piagam Jakarta sampai pada hari ini”.
Kemudian pernyataan dan pendapat Prof. Mr. Drs. Notonagoro
dan Prof. Mr. Muhamamd Yamin tersebut diterima dan dikukuhkan oleh MPRS dalam
Ketetapan No. XX/MPRS/1960 jo Ketetapan No. V/MPR/1973.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Setelah memperhatikan isi dalam pembahasan di atas, maka
dapat penulis tarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Filsafat Pancasila adalah hasil
berpikir/pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia yang dianggap,
dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma, nilai-nilai)
yang paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai
bagi bangsa Indonesia.
2. Fungsi utama filsafat Pancasila bagi
bangsa dan negara Indonesia yaitu:
a) Filasafat Pancasila sebagai
pandangan hidup bangsa Indonesia
b) Pancasila sebagai dasar negara
Republik Indonesia
c) Pancasila sebagai jiwa dan
kepribadian bangsa Indonesia
3. Falsafah Pancasila sebagai dasar
falsafah negara Indonesia, hal tersebut dapat dibuktikan dengan ditemukannya
dalam beberapa dokumen historis dan di dalam perundang-undangan negara
Indonesia seperti di bawah ini :
- Dalam Pidato Ir. Soekarno
tanggal 1 Juni 1945.
- Dalam Naskah Politik yang
bersejarah, tanggal 22 Juni 1945 alinea IV yang kemudian dijadikan naskah
rancangan Pembukaan UUD 1945 (terkenal dengan sebutan Piagam Jakarta).
- Dalam naskah Pembukaan UUD
Proklamasi 1945, alinea IV.
- Dalam Mukadimah Konstitusi
Republik Indonesia Serikat (RIS)
tanggal 27 Desember 1945,
alinea IV.
- Dalam Mukadimah UUD Sementara
Republik Indonesia (UUDS RI) tanggal 17 Agustus 1950.
- Dalam Pembukaan UUD 1945,
alinea IV setelah Dekrit Presiden RI tanggal 5 Juli 1959.
3.2 Saran
Warganegara Indonesia merupakan sekumpulan orang yang hidup
dan tinggal di negara Indonesia Oleh karena itu sebaiknya warga negara
Indonesia harus lebih meyakini atau mempercayai, menghormati, menghargai
menjaga, memahami dan melaksanakan segala hal yang telah dilakukan oleh para
pahlawan khususnya dalam pemahaman bahwa falsafah Pancasila adalah sebagai
dasar falsafah negara Indonesia. Sehingga kekacauan yang sekarang terjadi ini
dapat diatasi dan lebih memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara
Indonesia ini.
No comments:
Post a Comment